23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

ASN Pelaku Korupsi Dana Bos SMK Trisurya Porsea Dipecat Tidak Hormat

Toba, MISTAR.ID

Satu diantara tiga terpidana dalam kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2023 di SMK Trisurya Porsea dipecat dengan tidak hormat, setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun kurungan badan.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Uluan, Juliber Arman Simanjuntak membenarkan, tentang PNS di SMA Negeri 1 Uluan atas nama Lilis Panjaitan telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena melakukan tindak pidana berupa kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dikatakan, hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/179/kpts/2024 pada tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Sumatera Utara.

“Saudara Lilis memang tersandung tentang kasus korupsi, sehingga kami juga sudah melaporkan kepada pihak atasan mulai dari selama masa tahanan sehingga yang bersangkutan selesai menjalani masa persidangannya,” ujarnya, Selasa (11/6/24).

Baca Juga : Diduga Terlibat Korupsi Dana BOS dan PIP, Kepala SD Negeri Terancam Dicopot

Juliber mengatakan, setelah mereka melapor ke pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kemudian diputuskan bahwasannya yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat dan pemberhentian tersebut juga sudah mereka laporkan kepada Lilis.

“Ibu Lilis Panjaitan menerima hasil dari keputusan tersebut dan saat ini dia memang sudah tidak lagi aktif dan tidak lagi menjadi seorang ASN dan tidak lagi ada jabatan mengajar di SMA Negeri 1 Uluan,” jelasnya.

Kepala Cabang Dinas Wilayah VIII Toba, John Suhartono Purba membenarkan bahwa Lilis Panjaitan NIP 197307232010012005 unit kerja SMA Negeri 1 Uluan Kabupaten Toba, telah diberhentikan dengan tidak hormat terhitung dari tanggal 30 November 2023.

“Jadi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan ini sudah tanda Terima dari yang bersangkutan tertandatangan tanggal 27 Maret 2024, hanya itu keterangan yang dapat kami sampaikan,” ucapnya.

John mengimbau kepada seluruh ASN, P3K, PNS di Toba dalam penyelenggaraan keuangan negara agar kehati-hatian. Menurutnya, kasus ini contoh yang sangat memprihatinkan dan menjadi pembelajaran bagi mereka sebagai penyelenggara pemerintah. (hotman/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles