7.7 C
New York
Monday, November 4, 2024

Hingga Akhir Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Bayar Klaim Rp331,7 Miliar

Asahan, MISTAR.ID

Hingga Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran telah menyalurkan total klaim manfaat senilai Rp 331,7 miliar.

Pembayaran klaim tersebut meliputi lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/11/24) mengatakan, program Jaminan Hari Tua (JHT) menyerap porsi terbesar dari pembayaran klaim dengan total Rp 261,1 miliar yang diberikan kepada 14.585 peserta.

Klaim ini mencakup akumulasi iuran yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja, ditambah pengembangan investasi dari dana yang dikelola BPJS.

Baca juga: Ratusan Warga Asahan Blokir Jalan Protokol, Desak Perbaikan Infrastruktur Rusak

Aziz mengingatkan bahwa JHT seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan di hari tua, bukan saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kita perlu menempatkan JHT sesuai fungsinya, yaitu sebagai simpanan hari tua, bukan untuk dicairkan saat PHK,” ujar Aziz.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan klaim untuk program Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 15,5 miliar kepada 14.492 peserta. Program ini memungkinkan peserta memperoleh manfaat tambahan, termasuk fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang bisa diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga telah memberikan santunan sebesar Rp 35,6 miliar kepada 1.536 peserta yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. Aziz menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan hak pekerja terlindungi, termasuk pemberian beasiswa bagi anak-anak peserta yang meninggal atau mengalami kecelakaan.

Baca juga: KPU RI Ingatkan Soal Paslon Tunggal saat Monitor Bimtek PPK di Asahan

Terkait program Jaminan Kematian (JKM) dan JKK, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan.

Related Articles

Latest Articles