18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

APINDO Tanjung Balai Desak Menteri KKP Tinjau Ulang Penangkapan dan Pendaratan Ikan

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tanjungbalai menggelar temu ramah bersama Dirjen Perikanan Tangkap, Dr Ir M Zaini MM bersama Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Singapore City Hotel, Kabupaten Batu Bara.

APINDO meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia meninjau ulang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur yang akan di sahkan menjadi Peraturan Pemerintah guna diterapkan diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Ketua APINDO, Irwan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, wilayah perairan laut Indonesia dibagi dalam sebelas (11) WPP NRI,” sebut Irwan.

Baca Juga: Kejari Tanjungbalai Asahan Selamatkan Aset Negara Senilai Rp1,3 M

Bila Rancangan PP tersebut berhasil disahkan, maka sebanyak 90 unit kapal di Kota Tanjung Balai yang menangkap ikan di laut WTP 711 tidak bisa lagi mendaratkan hasil tangkapannya ke 13 gudang ikan (tempat pendaratan ikan) yang ada di sepanjang perairan Sungai Asahan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, karena di dalam Rancangan PP tersebut diterapkan sistim zonasi, dimana ikan itu ditangkap di situlah ikan tersebut akan didaratkan, yaitu di WTP 711 wilayah Natuna dan Kepri.

“Selain itu sebanyak 8360 orang, masyarakat kota Tanjung Balai akan berpotensi kehilangan pekerjaan, termasuk dari Industri pengasinan dan Perebusan ikan dan perputaran ekonomi di Kota Tanjung Balai akan hilang sebesar Rp24,2 miliar perbulan,” ujarnya.

Itu, sambung dia, belum termasuk UMKM yang bergerak dibidang perikanan rumahan seperti pengolahan kerupuk ikan, rumah makan dan lain-lain.

Baca Juga: Cegah Stunting, Nawal Lubis Ajak Masyarakat Tanjungbalai Gemar Makan Ikan

“Kami berharap dapat tetap melakukan penangkapan ikan di wilayah WPP 711 dan melakukan pendaratan ikan di 13 Tangkahan yang ada di kota Tanjung Balai dan kami akan melaksanakan program Pemerintah yaitu PNBP pasca produksi sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Irwan.

Wali Kota Tanjung Balai H Waris Tholib, menyampaikan, Pemko Tanjungbalai mendukung keinginan pelaku usaha perikanan di Kota Tanjung Balai agar perekonomian dan tingkat pengangguran di kota Tanjung Balai bisa terselamatkan, dan diharapkan Pemko Tanjung Balai dapat menerima PAD dari sektor perikanan, sehingga nantinya pembangunan kota Tanjung Balai, dapat dilaksanakan demi kemakmuran masyarakat kota Tanjung Balai. Acara dihadiri, Forkopimda Tanjung Balai, HNSI, KNTI, dan Penkapin.(saufi/hm02)

Related Articles

Latest Articles