Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Animo Masyarakat Tinggi, Pemutihan PKB Diperpanjang Hingga Akhir Oktober 2023

journalist-avatar-top
By
Friday, October 6, 2023 15:53
11
animo_masyarakat_tinggi_pemutihan_pkb_diperpanjang_hingga_akhir_oktober_2023

animo masyarakat tinggi pemutihan pkb diperpanjang hingga akhir oktober 2023

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Oktober 2023, guna mengoptimalkan pembayaran wajib pajak kendaraan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Sumut, Fahruddin Ritonga membenarkan pemutihan PKB itu diperpanjang sampai 31 Oktober 2023. Pelaksanaan program berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dia bilang, terkait penambahan waktu lantaran tingginya animo masyarakat menjelang sepuluh hari berakhir pada masa yang dijadwalkan sebelumnya, yakni 30 September 2023.

Pajak kendaraan yang menunggak, kata dia, dapat memanfaatkan waktu pemutihan di masa perpanjangan. Karenanya, dia mengajak masyarakat Sumut dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Program stimulus PKB ini sangat membantu masyarakat. Kepada masyarakat mari manfaatkan kebijakan ini dengan baik untuk datang ke Kantor Samsat terdekat,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/23).

Baca Juga : 2 Pekan Jelang Ditutup, Sudah 95.940 Orang Manfaatkan Pemutihan PKB 2023

Fahruddin juga berpesan kepada masyarakat agar segera meregistrasi ulang kendaraan bermotor jika sudah habis masa STNK. Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali (dianggap bodong) dan tidak dapat digunakan di jalan raya.

“Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Sekadar menambahkan, Korlantas Polri akan menghapus data STNK untuk pemilik kendaraan yang tidak taat pajak mulai tahun 2023. Penghapusan itu berlaku buat kendaraan dengan masa berlaku 5 tahun STNK habis dan membiarkan STNKnya mati selama 2 tahun setelahnya. (jonatan/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar