15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

95 PNS di Asahan Dapat Jabatan Baru, Wabup: Ingat 3T

Asahan, MISTAR.ID

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengangkat 95 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pengangkatan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan nomor 58-BKD-tahun 2022. Pelantikan digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (31/5/22).

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar pada bimbingan dan arahannya menyampaikan pidato tertulis Bupati Asahan yang mengatakan peralihan dan pelantikan merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3450/OTDA Tanggal 24 Mei 2022 hal pertimbangan perubahan penyederhanaan struktur organisasi dan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:205 PPPK Tahap I dan 17 CPNS Pemkab Asahan Terima SK Pengangkatan PNS

Wakil Bupati Asahan berharap kepada yang baru dilantik, supaya jangan menjadikan peralihan tersebut menjadi momok akan ketidaktahuan tentang jabatan fungsional.

“Saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona yang baru. Tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dan, memaklumi bahwa peralihan ini merupakan bentuk penataan birokrasi ke arah yang lebih baik,” terangnya.

Selanjutnya Wakil Bupati Asahan berpesan kepada ASN agar tetap mempedomani 3T (Tertib Dalam Administrasi, Tertib Dalam Anggaran dan Tertib Dalam Bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi saudara.

“Dengan 3T tersebut saudara akan mampu meningkatkan profesionalitas kinerja, walaupun dalam jabatan fungsional yang baru,” ujarnya. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles