25.7 C
New York
Sunday, May 26, 2024

7 Hari Batas Waktu Bawaslu Nisel Tentukan Sikap Pasca Rekomendasinya Ditolak KPU

Medan,  MISTAR.ID

Bawaslu Nias Selatan (Nisel) punya waktu 7 hari untuk memutuskan tindaklanjut pasca ditolaknya rekomendasi Bawaslu oleh KPU Nisel terkait pembatalan (diskualifikasi) pasangan calon (Paslon) Hilarius Duha-Firman Giawa.

KPU pada 24 Desember menyatakan Holarius-Firman tidak melakukan pelanggaran pemilihan karenanya mereka menolak untuk membatalkan yang memenangi Pilkada Nisel 2020 ini. Pasca penolakan atas rekomendasi mereka, Bawaslu Nisel masih belum menentukan sikap.

Ketua Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu mengatakan, mereka saat ini masih melakukan kajian. Tindaklanjut akan mereka sampaikan hingga keterangan atau fakta, alat bukti cukup dan terpenuhi. Pada prinsipnya kata dia, Bawaslu menghargai keputusan KPU.

Baca juga: Bah..! Bawaslu Nisel Rekomendasikan Diskualifikasi Pemenang Pilkada

Menurutnya, mereka punya waktu 7 hari untuk menindaklanjuti ditolaknya rekomendasi mereka. “Alur penanganan planggaran pemilu paling lambat 7 hari sejak di ketahui,” jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menolak untuk membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon Hilarius Duha-Firman Giawa yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nisel. Ada sejumlah alasan penolakan pembatalan Paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Nisel itu. Salah satu diantaranya adalah bahwa rekomendasi terbit setelah rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU rampung. Karenanya, KPU menyatakan segala sesuatu yang berimplikasi pada perolehan hasil saat ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengumuman tindaklanjut KPU Nisel atas surat rekomendasi Bawaslu Nisel No.915/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020, disampaikan KPU Nisel melalui pengumuman nomor 1226/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020.

Baca juga: Bersikeras! KPU Nisel Tolak Diskualifikasi Paslon Pemenang Hilarius-Firman

Dalam keterangan para pihak saat pencermatan dan penggalian informasi atas rekomendasi Bawaslu ini, KPU mengetahui bahwa program pemberian bibit ternak babi yang menjadi dipermasalahkan merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka panjang 25 tahun dan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021. Ketentuan pasal 13 ayat 1 dan 2 PKPU 4/2017 menyatakan bahwa materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi, misi, dan program yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau kabupaten/kota. Penjelasan selanjutnya kemudian membulatkan kesimpulan KPU menolak rekomendasi Bawaslu ini.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nias Selatan pasangan Hilarius Duha – Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen. Hasil Pilkada Nisel ini juga telah dimohonkan untuk jadi sengketa oleh Paslon yang kalah. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles