Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Mafia Tanah Atek Diputus 4 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Wednesday, July 26, 2023 20:56
4
vonis_lebih_tinggi_dari_tuntutan_jaksa_mafia_tanah_atek_diputus_4_tahun_penjara

vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa mafia tanah atek diputus 4 tahun penjara

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang agenda putusan terdakwa mafia tanah, Adil Anwar alias Atek. Sidang bernomor perkara 1138/Pid.B/2023/PN Sim berlangsung, Rabu (26/7/23) di ruang cakra.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Nurnaningsih memvonis Atek dengan pidana penjara 4 tahun. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun.

Atek dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penipuan.

“Menyatakan terdakwa Adil Anwar alias Atek untuk tetap di dalam tahanan,” kata Nurnaningsih.

Baca juga: Atek Mafia Tanah Sampaikan Nota Pembelaan, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula

Hal yang memberatkan terdakwa yakni, menyebabkan kerugian korban Rp 25.247.200,000, tidak mendukung program pemerintah memberantas mafia tanah, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap Interpol di Malaysia, menikmati perbuatannya, serta tidak mengakui kesalahannya.

Pernyataan itu senada dengan isi tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan sebelumnya dalam persidangan, jaksa meminta Adil Anwar alias Atek dihukum 3 tahun penjara.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Daniel Hutabarat melanjutkan.

Sebelumnya, Atek ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam jual beli tanah seluas 26 hektar yang berada di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Melarikan Diri dan Tidak Mengakui Perbuatannya, Mafia Tanah Atek Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala BPN/ATR Kabupaten Simalungun, Edward Hutabarat dan seorang warga bernama Marnaek Situmorang.

Edward divonis 4 tahun penjara. Sementara rekannya meninggal dunia sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Simalungun. (Gideon/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap