Thursday, February 20, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Soal Dua Hari WFA dan Tiga Hari Kerja WFO Bagi ASN, Begini Kata Pemkab Simalungun

journalist-avatar-top
By
Sunday, February 16, 2025 20:37
263
soal_dua_hari_wfa_dan_tiga_hari_kerja_wfo_bagi_asn_begini_kata_pemkab_simalungun

ASN di Pemkab Simalungun. (f:ist/mistar)

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempersilakan setiap instansi pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel.

Adapun maksud kerja kedinasan secara fleksibel tersebut yakni dengan formula baru seperti 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) bagi ASN sesuai karakteristik dan kebutuhannya.

Bahkan kini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) masih mengkaji dan menunggu aturan terkait fleksibilitas kerja tersebut, termasuk Kabupaten Simalungun. Dimana hingga saat ini formula baru untuk kerja ASN ini pun belum diimplementasikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih menyampaikan hal ini belum berlaku di Simalungun dan menunggu aturan dari pemerintah pusat.

"Kami belum ada menerima ketentuannya untuk pemerintah daerah," ujar Jonni Saragih saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/25).

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.

Bahkan wacana terkait dengan fleksibilitas waktu dan lokasi bekerja sudah terdengar beberapa waktu sebelumnya. Penyesuaian pola kerja ini diketahui untuk mendukung Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Terkait fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur.

Terkait untuk implementasi fleksibilitas kerja pegawai ASN diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab. (hamzah/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES