Rudapaksa Nakes, Oknum Pengacara dan Dua Temannya Divonis Berbeda
Ilustrasi tindakan kekerasan seksual. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus rudapaksa seorang tenaga kesehatan di RSUD Perdagangan. Kamis (16/1/25)
Ketiga terdakwa itu antara lain berinisial DL yang merupakan pengacara dan dua temannya, MFB dan AP.
Majelis Hakim yang diketuai Erika Sari Girsang menyatakan, ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf f UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Erika menjatuhkan vonis hukuman terhadap DL dan MFB 6 tahun penjara, sedangkan AP divonis 5 tahun. Majelis hakim juga menghukum para terdakwa pidana denda masing-masing sebesar Rp80 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan," ucap Erika.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi, pada Sabtu (11/11/23) lalu, di rumah sakit tempat korban, RA bertugas. Ketika itu kondisi rumah sakit tengah sepi dan dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Ketiga pelaku kemudian melarikan diri secara terpisah dan diamankan pada Rabu (17/4/24), namun masih berada di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Salah satu pelaku yakni MFB merupakan mantan kekasih korban, sementara 2 orang lainnya tidak dikenal. Dia melakukan pengancaman kepada korban sebelum melancarkan aksi bejatnya bersama dua temannya itu. (gideon/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pelaku Pencurian di SD Tebing Tinggi Ditangkap Polisi