Berkas Pembunuhan Monang Samosir Jalan di Tempat
berkas pembunuhan monang samosir jalan di tempat
Simalungun, MISTAR.ID
Berkas perkara pembunuhan Monang Samosir (61) masih jalan di tempat. Dengan kata lain, berkas masih berada di tingkat penyidik Kepolisian Polres Simalungun. Pasalnya, perkara ini sudah digulirkan ke Kejaksaan, sejak bulan Mei 2023 berkisar dua bulan lalu.
Namun sayangnya, berkas perkara pembunuhan yang terjadi pada Minggu 15 Januari 2023 lalu ini, tidak kunjung disidangkan di pengadilan. Diketahui, untuk pelimpahan ke Kejaksaan saja, Polisi butuh waktu kurang lebih empat bulan.
Setelah dilimpahkan kasus ini kembali terkendala. Pasalnya, penyidik satuan Reskrim Polres Simalungun, tidak kunjung memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara ini.
Baca juga: 7 Hari ke Depan, Jaksa Teliti Berkas Pembunuhan Monang Samosir
“Bulan Mei lalu kita terima SPDP Pertama. Dan sudah kita kembalikan karena penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk penyidik. Lalu, penyidik kembali melimpah lagi dan sekarang masih kita kembalikan berkas untuk dilengkapi,” kata Asor Senin (24/7/23).
Disebut Asor Olodaiv Siagian, perkara ini terkesan lama di tingkat Penyidik kepolisian Polres Simalungun. Dimana pihaknya hanya bertugas untuk meneliti berkas perkara saja.
“Kita hanya meneliti. Harusnya Penyidik juga bisa tepat waktu untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa. Kan ada kita kasih waktu selama empat belas hari,” imbuhnya lagi.
Ditambahkan Asor, dalam perkara itu ada unsur yang dinilai kurang lengkap dan harus dipenuhi oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Monang Samosir, Kasat Reskrim Bilang Sudah Dikirim Kembali Ke Jaksa
Namun ia enggan menjelaskan secara rinci terkait unsur apa saja dan poinnya yang dinilai tidak lengkap dalam berkas perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo, enggan memberikan komentar saat dihubungi mistar.id terkait lambannya berkas perkara tersebut. (Matius/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Jepang Menutup Chip China, Xi Jinping Kalang Kabut