Tindaklanjuti Inpres, Pemko Pematangsiantar Bakal Efisiensi Anggaran
Balai Kota Pematangsiantar. (f: dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyatakan kesiapan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Instruksi tersebut digaungkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 lalu.
Kepala BPKPD, Arri S Sembiring mengaku pihaknya sudah mengetahui inpres yang menginstruksikan Kepala Daerah untuk melakukan pembatasan belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan serta seminar FGD. Lalu, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dan membatasi belanja honorarium.
"Kita yang di daerah ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penerapannya," ujar Arri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/25).
Pada inpres tersebut, kata dia, beberapa target efisiensi akan menyesuaikan alokasi transfer pusat ke daerah yang berasal dari kurang bayar DBH sebesar Rp13,9 miliar. Arri bilang, penerimaan untuk Kota Sapangambei Manoktok Hitei tentunya akan berkurang.
Eks Camat Siantar Barat itu menyampaikan, hal yang sama juga terjadi pada penyesuaian DAU sebesar Rp15,6 triliun, DAK fisik Rp18,3 triliun, dana otomomi khusus sebesar Rp509 miliar, serta dana desa Rp2 triliun.
"Pemko Pematangsiantar tetap menunggu PMK guna penyesuaian. Tetapi jumlah akan berkurang dari dana yang sebelumnya diterima pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp306,69 triliun. Efisiensi anggaran Rp306,69 triliun tersebut berasal dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun. (jonatan/hm24)