Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Tembok Penahan di Bantaran Bah Kaitan Dibongkar, ini Kata Pemiliknya

journalist-avatar-top
By
Friday, December 4, 2020 11:53
8
tembok_penahan_di_bantaran_bah_kaitan_dibongkar_ini_kata_pemiliknya

tembok penahan di bantaran bah kaitan dibongkar ini kata pemiliknya

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tembok penahan, di bantaran sungai Bah Kaitan Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dibongkar tim terpadu yang dikomandoi Satpol PP setempat. Jumat (4/12/20).

Eko Handoko salah seorang pihak keluarga yang membangun tembok penahan tersebut  mengaku kecewa atas pembongkaran tembok tersebut, namun ia tidak bisa melarang.

“Gimana ya, kalau dibilang kecewa, ya kecewa, tapi sebagai warga negara yang baik kita harus ikut pemerintah. Mau bagaimana lagi. Kalau mengenai patokannya sekian meter dari sungai, pemerintah yang tahu,” tuturnya terkesan pasrah.

Baca juga: Satpol PP Siantar Akan Bongkar Tembok Penahan di Bantaran Bah Kaitan, Ini Pemicunya

Namun begitu Eko masih berharap agar pembongkaran itu dipertimbangkan lagi, mengingat belakangan ini adalah musim hujan. “Maunya dipertimbangka dululah alasan kami sebelum dibongkar, apalagi ini musim hujan,” ujarnya.

Diceritakan Eko, pihaknya membangun tembok penahan itu secara perlahan, atau tidak sekaligus dibangun. “Nyicilnya kami membangun itu untuk melindungi tanah kami sendiri. Bukannya kami mau mengambil daerah aliran sungai ini,” ungkapnya.

Baca juga: Dibongkar, 13 Lapak Pedagang Di Lahan Eks Bioskop Ria Siantar

Meski permohonan pertimbangan pembongkaran secara lisan, alat berat tetap diturunkan untuk membongkar tembok penahan tersebut. Secara perlahan-lahan tembok penahan dibongkar dengan disaksikan tim terpadu.

Tim terpadu yang dikomandoi Satpol PP itu melibatkan personil Polisi Militer, Polres Pematangsiantar, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Perijinan, Bagian Hukum dan Humas Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, beserta pihak Kecamatan setempat.

Berita sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Robert Samosir menjelaskan tembok penahan itu dibongkar karena melanggar aturan garis sempadan sungai dan tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Dan selain melanggar aturan, kata Robert, bangunan tembok penahan itu sudah meresahkan masyarakat yang berbatasan dengan sungai tersebut. Dimana ada perumahan warga yang terancam longsor, karena sebagian tanahnya sudah tergerus atau erosi. (ferry/hm07)

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut