Pemko Siantar Belum Beri Kejelasan untuk Pedagang Pasar Horas
Deretan pedagang gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar berjualan di bawah tenda yang mengundang kemacetan arus lalulintas. (f:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum memberi kejelasan untuk pedagang Gedung 4 Pasar Horas.
Hingga kini, keberadaan pejuang ekonomi itu mengundang kemacetan arus lalulintas setiap harinya. Tak ada pilihan lain, mereka terpaksa berjualan sembari menunggu kebijakan baru.
"Belum ada rapat kembali. Saat ini masih menunggu informasi dari Pak Sekretaris Daerah (Sekda)," sebut Kabag Perekonomian Setdako Pematangsiantar, Sari Dewi Damanik saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/25).
Pasca kebakaran hebat September 2024, tak ada pilihan lain para pedagang sembari menunggu kebijakan baru. Mereka memilih berjualan di ruas Jalan Merdeka untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi.
Mulai dari perelokasian mendapat penolakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan para pedagang tak mendapat solusi konkret, hingga teranyar pedagang melaporkan maling berkeliaran di salah satu pasar tradisional kebanggaan masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei itu.
Sekda Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang mengatakan persoalan pedagang itu berstatus masa pemulihan, yang sebelumnya tanggap darurat. Dikatakan, masa pemulihan tidak memiliki batas waktu.
"Dan sampai saat ini belum ada rapat lanjutan," ujarnya singkat.
Sementara itu, salah seorang pedagang sayur mayur mengaku pengunjung yang datang tentu berkurang, tak seperti kondisi sebelum peristiwa kebakaran. "Intinya tetap bersyukur saja. Toh dipikiripun masih begini-begini sajanya. Apa mau dikata," ujarnya pasrah.
Akademisi Universitas Simalungun (USI), Muldri Pasaribu sebelumnya menyampaikan Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo merupakan wajah asli Kota Pematangsiantar. Keberadaan gedung Pasar Horas pula ada di sana. Ia mengatakan, persoalan tersebut kian kompleks.
"Wajah itu sekarang sudah terlihat kumuh," ucapnya.
Dijelaskannya, sudah seharusnya Wali Kota Pematangsiantar juga mengevaluasi kinerja jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ), yang telah dipercaya Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada sebelumnya.
"Aset sudah terpisah dan berbadan hukum tersendiri. Bagaimana kajian PD-PHJ dalam memikirkan dan mengelola kemajuan perusahaan. Apa rencana serta dikerjakan setiap tahunnya," katanya.
"Tentunya secara bersama-sama untuk mengambil solusi yang terbaik. Beranilah mencoba dan kenapa tidak," tuturnya. (jonatan/hm25)