Pajak Restoran Ditarget Sumbang Rp16 Miliar ke PAD Pematangsiantar
pajak restoran ditarget sumbang rp16 miliar ke pad pematangsiantar
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran sebesar Rp16 miliar. PAD 2024 Pematangsiantar sendiri mengalami kenaikan menjadi Rp171 miliar dari tahun 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri S Sembiring mencatat realisasi pajak restoran meningkat kembali pasca Pandemi C-19. Sepanjang dua tahun terakhir realisasi melebihi target.
“Realisasi tahun 2022 mencapai Rp10.306.882.718 dari target Rp9.000.000.000. Jumlah wajib pajak (WP) restoran 298,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (22/4/24).
Baca juga: Dinas PUTR: Banyak Bangunan di Siantar Tak Miliki Dokumen Rekomendasi PBG
Sedangkan pada tahun 2023, ia merinci realisasi pajak restoran mencapai Rp13.320.398.083 dari target Rp12.800.000.000 dengan jumlah WP restoran sebanyak 314.
“Pada triwulan 2024 ini, realisasinya di angka Rp3.184.538.136 dari target Rp16.000.000.000 dengan jumlah WP restoran 321,” ucapnya.
Arri merinci, tarif pajak restoran dilihat dari omset penjualan meski si pengusaha menjadikan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal. Omset yang dimaksud di atas Rp100.000.000 ditetapkan sebesar 10 persen.
“Omset Rp70.000.001 – 100.000.000 sebesar 7 persen. Di atas Rp30.000.001 – 70.000.000 sebesar 5 persen dan dia di atas Rp5.000.000 – 30.000.000 sebesar 3 persen,” paparnya.
Arri mengajak masyarakat untuk selalu tepat waktu melakukan membayar pajak. Tujuannya, untuk mendukung program pembangunan Kota Pematangsiantar.
Sebagaimana diketahui, PAD Kota Sapangambei Manoktok Hitei di tahun 2024 naik sekitar 8 persen, dari angka Rp163 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp171 miliar.
Perihal potensi pajak yang memungkinkan dinaikkan, Pemko Pematangsiantar menyasar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran dan pajak hotel.
Baca juga: Sah, Target PAD Siantar 2024 Naik 10 Persen dan Belanja Pegawai Dirasionalisasi Rp70 M
Hal itu dibahas pada rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024 bersama TAPD di ruang rapat Banggar DPRD Kota Pematangsiantar, pada Selasa (22/8/23) lalu.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) membeberkan adanya potensi sejumlah bangunan di Kota Pematangsiantar tidak memiliki dokumen lengkap rekomendasi persetujuan bangunan gedung (PBG). Salah satunya konsep bangunan kafe.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUTR Kota Pematangsiantar, Henry John Musa Silalahi mengatakan pihaknya sudah mengingatkan dengan melayangkan teguran kepada sejumlah pengusaha yang ada. Ia mencontohkan, sejumlah bangunan kafe yang ada di Kecamatan Siantar Barat.
“Kalau kafe masih banyak yang belum atau jarang ngurus rekomendasi PBG-nya ke kita,” sebutnya. (Jonatan/hm22)