Momen Hari Pelanggan Nasional 2023, Begini Pesan dari BPSK Siantar
momen hari pelanggan nasional 2023 begini pesan dari bpsk siantar
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Hari ini, Senin (4/9/23) diperingati sebagai Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas). Peringatan ini merupakan momen penting untuk menghargai peran konsumen dalam kemajuan ekonomi.
Pada momen peringatan Harpelnas ini, Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematang Siantar, Azhar Nasution menyampaikan pesan pada pihak pelaku usaha dan kepada konsumen.
“Dalam hal ini, kita berpesan kepada pelaku usaha, haruslah berlaku jujur. Kepada konsumen, kita juga berpesan agar cerdas dan jeli,” ujar Azhar kepada mistar.i, pada Senin (4/9/23).
Baca juga: Ini Bedanya Hari Pelanggan Nasional dengan Hari Konsumen Nasional
“Pesan itu kita sampaikan supaya kedepannya jangan ada sengketa. Tapi kalau pun ada sengketa yang tak bisa diselesaikan secara mufakat, kita ada wadahnya untuk konsumen, yaitu BPSK di unit perlindungan konsumen,” sambungnya.
Pelaku usaha yang harus jujur itu, Azhar memberikan contoh perilaku dari leasing menarik kendaraan yang dikredit konsumen. Meski awal cicilan lancar dan bagus, namun akhir ditarik dan dilelang. Dan setelah dilelang, uang yang diterima konsumen dari hasil lelang itu tak wajar besarannya.
“Misalnya leasing, konsumennya mencicil 36 bulan. Setelah 30 bulan lancar dan bagus mencicil, terus 6 bulan belakangan agak macet, pihak leasing langsung menarik kendaraan. Setelah ditarik, lalu dilelang. Hasil lelangnya sesuka hati ngasih bagian konsumen,” ujarnya.
Baca juga: Di Hari Pelanggan Nasional Pertamina Bagi-bagi Hadiah
Seharusnya, kata Azhar, uang lelang diterima konsumen itu harus wajar sebagaimana perhitungan bunga yang diterapkan Bank Indonesia (BI). “Jadi tidak boleh seenaknya saja memberikan besaran uang hasil lelang kendaraan kepada konsumen yang mengkredit kendaraan tersebut,” tukasnya.
Selanjutnya konsumen yang cerdas dan jeli, kata Azhar, itu karena adanya surat perjanjian harus ditandatangani terlebih dahulu. “Kitakan harus cerdas dan jeli untuk membaca surat perjanjian yang tulisannya kecil, jangan asal tanda tangan aaja. Ini kan kadang, yang dilihat hanya kendaraannya aja,” tukasnya.
Intinya, Azhar berharap, agar pihak pelaku usaha tidak membuat peraturan berpotensi merugikan konsumen. “Baik dengan bunga tinggi, ada uang tarik, ada uang sita, segala macam ada dibuat, dan berpotensi merugikan pelanggan. Bahkan ada uang penyimpanan barang. Itu selalu memberatkan konsumen,” cecarnya.
Baca juga: Rayakan Hari Pelanggan Nasional, JNE Medan Banjir Diskon
Selain leasing, Azhar juga memberikan contoh bisnis real estate. “Uang DP (Down Payment) atau uang mukanya diberikan, tapi rumahnya tak dibangun-bangun, karena ternyata tanahnya masih sengketa. Jadi banyak bisnis berpotensi merugikan, itu makanya kita berpesan agar konsumen bisa lebih cerdas dan jeli,” tandasnya.
Di penghujung pernyataannya, dia mempersilahkan para konsumen yang ingin sengketanya diselesaikan, untuk datang ke kantor BPSK Kota Pematang Siantar di kantor Samsat lama, Jalan Adam Malik/Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. “Bila ada sengketa yang mau diselesaikan, silahkan datang, kami akan menyambut dengan baik,” tutupnya. (ferry/hm16)