Tuesday, February 11, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Kemenag Siantar Buka Suara Soal Dugaan Penggelapan Aset MTs Negeri

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 11, 2025 11:48
76
kemenag_siantar_buka_suara_soal_dugaan_penggelapan_aset_mts_negeri

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pematangsiantar. (f: gideon/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar buka suara terkait dugaan penggelapan aset dan uang kas komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri ke pihak kepolisian.

Humas Kantor Kemenag Pematangsiantar, Muzakir mengatakan jika pihaknya telah mengetahui permasalah tersebut dan tengah ditangani internal antara Kepala Seksi Madrasah dengan Kepala MTs Negeri Pematangsiantar.

Muzakir mengatakan, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Pematangsiantar telah bertemu dengan Ketua Komite MTs Negeri periode 2023-2024 dan Ketua Komite periode 2024-2025. Namun, pertemuan itu tidak dilakukan serentak dengan kedua belah pihak.

"Kan sudah bertemu dengan pengurus komite yang lama, kemudian bertemu juga dengan pengurus komite yang baru. Waktunya tidak bersamaan, berbeda-beda," kata Muzakir, Selasa (11/2/25).

Dijelaskannya, pertemuan itu dilakukan setelah adanya surat permohonan audensi pengurus Komite MTs Negeri periode 2024-2025. Topik diskusi, disebutkan bersinggungan dengan dugaan kas dan aset yang diduga saat ini masih dikuasai pengurus yang lama.

"Surat sudah ada dan langsung audensi, meski tidak melibatkan secara bersamaan dengan ketua komite yang lama," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak diminta untuk menahan diri sembari memikirkan jalan keluar permasalahan. Yang kemudian, Kakan Kemenag meminta Kasi Madrasah berkoordinasi dengan Kepala MTs Negeri.

"Diminta menahan diri menunggu komunikasi kedua nya. Tapi setahu saya sampai saat ini belum dilakukan pertemuan," ucapnya.

Muzakir menyampaikan, perihal pengaduan kepada Polres Pematangsiantar tidak dapat dicampuri mereka. Sebab jika sudah masuk ke ranah hukum, pihaknya hanya menunggu perkembangan dari kepolisian setempat.

Dugaan penggelapan aset dan uang kas Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Pematangsiantar sudah diadukan ke Polres Pematangsiantar, Senin (10/2/25). Aduannya dilakukan oleh Anggota Komite periode 2024-2025, Zainul Arifin Siregar.

Zainul yang ditemui usai membuat pengaduan mengatakan, dugaan penggelapan tersebut diduga dilakukan mantan Ketua Komite berinisial I yang juga menjabat Kepala di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA).

Dia menyampaikan, teradu diduga menggelapkan uang kas sebesar Rp62 juta dan sisa uang kas Rp12 juta. Uang tersebut ada yang bersumber dari sumbangan orang tua siswa.

"Aset juga berupa kunci ruangan, buku rekening komite, stempel dan kelengkapan surat menyurat komite," kata Zainul.

Dikatakan Zainul, kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Dia menyebut, teradu tidak berniat melakukan serah terima kepada pengurus komite yang baru periode 2024-2025. Uang kas dan aset, lanjut dia, juga seharusnya diserahkan ke pengurus baru. (gideon/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES