Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di Siantar dan Simalungun, Paling Banyak soal Upah
kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan di siantar dan simalungun paling banyak soal upah
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dengan cakupan wilayah kerja, Pematang Siantar, Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo Pakpak Barat, menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan pengawasan ketenagakerjaan.
Renta mengatakan, Pengawasan Ketenagakerjaan juga memiliki tupoksi mencari kerja, penempatan kerja.
“Banyaknya perusahan yang tidak memberikan upah kepada para tenaga kerja, masalah ini yang paling banyak kami tangani,” ungkapnya.
Sementara mengenai UU Omnibus Law tidak menjadi kewajiban pengawas ketenagakerjaan.
“Hubungan kami dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten maupun kota terjalin dengan baik dan kami mempunyai tugasnya masing-masing,” ujarnya sembari menekankan jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan menurun, meski begitu pengawas diminta untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan.
“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang ada segera ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisial, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas kerja,” katanya.
Untuk laporan kasus perburuan yang paling banyak untuk saat ini wilayah Deli Serdang dikarenakan itu lumbungunya industri, Timpahnya. (abdi/hm17)