Kisruh Lahan SMA Negeri 5, Hermawanto Lee Menang Lawan Pemprov Sumut dan Pemko Siantar


SMA Negeri 5 yang lahannya menjadi sengketa (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dan Pemko Pematangsiantar kalah melawan pemilik kolam renang Detis, keluarga mendiang Hermawanto Lee di tingkat Mahkamah Agung (MA) perihal lahan SMA Negeri 5 yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.
Berdasarkan putusan yang ditampilkan dan dilihat, Kamis (15/5/2025) pada situs MA, Pemohon Kasasi 1, 2, 3, 4 juga wajib membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000.
Sebelumnya dalam putusan yang dikeluarkan PN Pematangsiantar memerintahkan penyelenggara pemerintahan itu dengan tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Henny Lee sejumlah Rp40.751.400.000,00 (Empat puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Menilik Awal Permasalahan Lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar Hingga Berujung ke Pengadilan
Sebelumnya Henny Lee menggugat lahan SMA Negeri 5 yang telah kurang lebih 15 tahun dikuasai pemerintah mendirikan dan mengoperasikan menjadi lembaga pendidikan. Tanah yang berada di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu diklaim Henny Lee milik keluarganya dan tidak pernah menerima ganti rugi.
Usai kalah di PN Pematangsiantar, Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 September 2024 dengan nomor perkara 483/PDT/2024/PT MDN. Dalam hal ini, Henny Lee yang merupakan anak pengusaha kolam renang Detis menjadi terbanding.
Dalam amar putusannya, PT Medan menguatkan putusan PN Pematangsiantar Nomor 119/PDT.G/2023/PN PMS tanggal 18 JULI 2024. Dalam artian, Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut serta Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar kandas di dua tingkat pengadilan. (gideon/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Vaksin Rabies Masuk Daftar Prioritas Stok Obat Puskesmas Siantar