Bentrok di Rapat Desa Rambung Merah, Kapolsek Lepaskan Tembakan ke Udara

Seorang warga terlihat kena peluk kuat di tengah kericuhan yang terjadi di Rambung Merah, Kabupaten Simalungun (foto:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Rapat desa dengan agenda pemulihan fasilitas umum di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (22/12/2025), mendadak berubah ricuh.
Keributan terjadi setelah seorang warga diduga dipukul oleh JS, yang disebut-sebut merupakan anak Pangulu Nagori Rambung Merah. Peristiwa tersebut memicu emosi massa yang hadir dalam rapat.
Rapat digelar untuk membahas pemulihan fasilitas umum, khususnya lapangan sepak bola Rambung Merah. Awalnya, kegiatan berlangsung kondusif sebelum situasi memanas.
Seorang warga berinisial DP mengaku datang menghadiri rapat karena menerima undangan dan membawa aspirasi masyarakat terkait pengembalian fungsi lapangan sepak bola untuk kepentingan umum dan olahraga. Namun, DP mengaku tidak diperkenankan masuk ke ruangan rapat.
“Kami hadir atas undangan dan membawa tuntutan agar lapangan ini dikembalikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan umum dan olahraga. Tapi saat hendak masuk, kami dihalangi JS dan saya serta rekan dipukul,” ujar DP kepada Mistar.id.
Aksi tersebut disaksikan sekitar 200 warga yang hadir. Massa pun tersulut emosi hingga situasi berubah menjadi ricuh dan nyaris anarkis. Untuk meredam kerusuhan, Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata terpaksa melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara.
“Kami terpaksa melakukan tembakan peringatan agar tidak terjadi korban jiwa, karena massa sudah mulai anarkis,” ujar AKP R. Simarmata.
Baca Juga: SDN 094155 Rambung Merah Fotokopi Buku Kurikulum Merdeka, Kepsek: Disetujui Orang Tua Pelajar
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah mengamankan korban maupun terduga pelaku pemukulan guna mencegah situasi semakin memburuk.
Terpisah, Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, menyatakan kehadiran pihaknya dalam rapat sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
“Seharusnya setiap pembangunan yang dilakukan di fasilitas strategis melalui Musyawarah Nagori dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes), bukan dibangun begitu saja tanpa musyawarah,” tegasnya.



















