Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Nomor Ponsel Wajib Pakai Data Biometrik

Ilustrasi registrasi nomor ponsel. (Foto: Reve/Liputan6)
Jakarta, MISTAR.ID
Masyarakat yang hendak mengaktifkan nomor ponsel masih diperkenankan menggunakan mekanisme registrasi yang berlaku saat ini, yaitu dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Skema tersebut diterapkan sebagai masa peralihan sebelum sistem registrasi berbasis data biometrik diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2026.
Pada 1 Juli 2026, pemerintah akan mewajibkan pendaftaran SIM card menggunakan verifikasi biometrik wajah atau face recognition. Dengan demikian, aktivasi nomor baru maupun proses pendaftaran tidak lagi dapat dilakukan melalui metode lama, melainkan harus melalui pemindaian wajah yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya strategis untuk memperkuat perlindungan identitas digital sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler.
Aturan tersebut telah dibahas secara bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), para operator seluler, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pengelola data kependudukan. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, menyampaikan bahwa tahapan konsultasi publik telah selesai dan kebijakan kini memasuki proses harmonisasi.
“Kami sudah melakukan konsultasi publik dan menampung berbagai masukan untuk dimasukkan ke dalam rancangan kebijakan. Saat ini proses harmonisasi internal dan eksternal sedang berjalan. Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat akan ditandatangani menteri,” ujar Edwin, dilansir dari detikinet, Kamis (1/1/202).
Ia menegaskan, kewajiban registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah akan diberlakukan efektif mulai 1 Juli 2026, setelah melewati masa transisi selama enam bulan sejak awal tahun.
“Selama enam bulan pertama masih bersifat sukarela, tetapi setelah 1 Juli seluruh kartu seluler wajib menggunakan face recognition,” ucapnya.
Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan bahwa seluruh operator telah menyiapkan implementasi kebijakan tersebut. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menjelaskan bahwa kewajiban registrasi biometrik hanya diberlakukan bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.
“Mulai 1 Januari 2026, registrasi masih bersifat sukarela dengan dua pilihan metode, yaitu cara lama melalui 4444 dan biometrik. Kewajiban penuh baru berlaku pada 1 Juli 2026 dengan sistem biometrik,” ujar Marwan.
Berbeda dari skema sebelumnya, kebijakan ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. Pemerintah menilai bahwa meskipun registrasi berbasis NIK dan KK telah diterapkan, kasus penipuan yang memanfaatkan nomor ponsel masih kerap terjadi.
Melalui sistem pengenalan wajah, setiap calon pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan menjalani proses pemindaian biometrik. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan informasi kependudukan dari Dukcapil. Apabila data wajah sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card dapat diaktifkan. (hm20)
NEXT ARTICLE
Ponsel Oppo Generasi Terbaru Makin Garang





















