9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Tinta Pemilu Sudah Digunakan Sejak 1962 dan Bersertifikat Halal

Jakarta, MISTAR.ID

Tinta menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, tak terkecuali Pilpres 2024. Setiap pemilih yang sudah memberikan suara, diwajibkan mencelupkan jari ke dalam tinta Pemilu untuk menandakan seseorang telah mencoblos di bilik suara. Tinta Pemilu dirancang sulit dihapus agar pemilih tidak dapat memilih dua kali.

Berikut 6 fakta tinta Pemilu dilansir dari beberapa sumber:

– Digunakan sejak 1962

Penggunaan tinta berwarna ungu di jari setelah memilih digunakan di India pada 1962. Kebiasaan menandai jari dengan tinta pun berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia

– Tahan minimal enam jam

Sebagai tanda pemilih, tinta Pemilu memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam sejak dipakai. Kendati demikian, tinta Pemilu dibuat tanpa menimbulkan iritasi maupun alergi pada kulit

– Terbuat dari bahan sintetis

Tinta Pemilu terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Diantaranya adalah perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3-4 persen, aquades, gentian violet, gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya

Baca Juga : KPU Sosialisasi Pemilu 2024 Pakai Surat Suara Specimen sebagai Edukasi

– Berbahan dasar Gambir dan ramah lingkungan

Tinta Pemilu 2024 berbahan baku gambir. Tinta bervolume 40 mililiter ini dinilai ramah lingkungan atau eco-friendly dan aman untuk kulit. Gambir sendiri mengandung zat kimia, seperti flavonoid, katekin, zat penyamak, dan alkaloid

– Memiliki sertifikat halal

Selain dibuat dari bahan sintesis, tinta Pemilu memiliki sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tinta Pemilu juga mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

– Tanda sudah memilih

Tinta Pemilu digunakan sebagai tanda khusus bagi Pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara atau TPS. Ini menjadi tanda telah memilih, sehingga seseorang tak bisa memberikan suaranya lebih dari satu kali. (tempo/hm24)

Related Articles

Latest Articles