4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Tim Pemenangan Ridha-Rani Minta KPU Medan Gelar PSU di 1.500 TPS

Medan, MISTAR.ID

Tim pemenangan calon wali kota dan wakil Wali kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (Ridha-Rani), meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1.500 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kota Medan.

Pasalnya, tim pemenangan Ridha-Rani menilai bencana banjir mengganggu jalannya pemungutan suara di banyak TPS, serta mengklaim banyak menemukan kejanggalan lainnya.

“Tadi malam sudah disepakati bahwa kami memutuskan untuk mengusulkan PSU di 1.500 TPS dari 3.326 TPS di Kota Medan. Tadi pagi usulan tersebut telah kami sampaikan ke KPU Medan melalui surat resmi. Terkait dimana saja TPS nya, nanti datanya akan kami sampaikan juga secara rinci,” ujar juru bicara tim pemenangan Ridha-Rani, Fuad Akbar, Kamis (28/11/24).

Fuad mengatakan, ada beberapa hal yang membuat pihaknya meminta untuk dilakukan PSU di sejumlah TPS. Utamanya, karena kondisi bencana alam berupa banjir yang mengepung Kota Medan tepat pada 27 November 2024 atau saat pencoblosan.

“Pertama ada banjir di banyak titik yang menjadi tempat lokasi TPS, dan banjir itu tidak hanya terjadi di TPS, tetapi juga banjir masuk ke rumah-rumah warga. Artinya, untuk TPS yang masih bisa beroperasi pun belum tentu bisa didatangi oleh warga untuk mencoblos karena rumah warga tersebut terendam banjir,” ujarnya.

Baca Juga : Cuaca Buruk, KPU Medan Belum Bisa Jadwalkan Pemungutan Suara Susulan

Dikatakan Fuad, ada juga TPS yang banjir namun tetap melakukan pemungutan suara, sehingga animo masyarakat untuk melakukan pencoblosan sangat rendah.

“Kemudian ada pemindahan TPS yang tidak dikonfirmasi ke warga, warga tidak mendapatkan informasi atas pemindahan TPS-TPS itu. Pemindahan TPS itu ada di beberapa titik dan itu sudah disampaikan ke tim pemenangan sehingga warga kebingungan. Sementara dalam satu rumah saja, warga bisa tidak satu TPS antara suami istri dan anak-anaknya. Ditambah lagi TPS nya dipindah tanpa ada konfirmasi, tentu ini membuat jumlah partisipasi makin rendah,” katanya.

Berikutnya, sambung Fuad, terdapat kejanggalan-kejanggalan seperti adanya surat-surat suara yang tidak terpakai namun tidak dicoret atau tidak disilang. “Padahal seharusnya surat suara yang tidak digunakan itu mesti dicoret atau diberi tanda silang,” sambungnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles