17.9 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Terpasang di Fasilitas Umum, APK Dinilai Merusak Estetika Kota

Menanggapi hal ini, Komisioner Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan Bawaslu telah beberapa kali melakukan penertiban dan tindakan-tindakan perbaikan baik sebelum maupun setelah masa kampanye.

“Sudah ada beberapa informasi beberapa waktu lalu terkait spanduk-spanduk provokatif yang ditempatkan di area yang seharusnya tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, secara rutin, kami terus meminta kepada tim Bawaslu di Kabupaten dan Kota, yang bertugas dalam pengawasan teknis, untuk melakukan pemantauan secara berkala,” ujar Saut, Senin (11/12/23).

Saut menjelaskan jika ada APK yang melanggar aturan, warga dapat melaporkannya langsung kepada Bawaslu Kabupaten Kota, sehingga penindakan bisa segera dilakukan.

Baca juga : KPU Pematang Siantar Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Berikut Daftarnya

Saut mengimbau para peserta Pemilu, baik calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.

“Kami di Bawaslu Provinsi Sumut, hingga tingkat Bawaslu di desa, siap melakukan pengawasan dan tindakan. Kami meminta kepada peserta Pemilu agar tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar mantan Komisioner Bawaslu Pakpak Bharat ini.

Bawaslu Sumut berharap semua peserta dapat menampilkan etika dan memprioritaskan kepentingan negara dibandingkan dengan cara-cara yang tidak sesuai. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles