15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Tampilan Sirekap Diubah, Simak Penjelasan KPU

Jakarta, MISTAR.ID

Tampilan laman pemilu2024.kpu.go.id telah diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Selasa (5/3/24) malam.

Sebelumnya, situs ini bisa menunjukkan grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Masyarakat juga bisa melihat raihan data masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg. Saat ini laman Sirekap cuma bisa diakses untuk menu daerah saja.

Baca juga:PDIP dan PKS Surati KPU Desak Hentikan Sirekap Pemilu

“Saat hasil pembacaan teknologi Sirekap tak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota bakal sebagai polemik dalam ruang publik yang menyebabkan prasangka. Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu,” sebut Komisioner KPU, Idham Holik, pada Selasa (5/3/24) malam.

Idham menerangkan, Sirekap konsentrasi ke tampilan foto formulir Model C Hasil saja, tanpa menunjukkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto Formulir Model C Hasil plano.

“Fungsi utama Sirekap untuk publikasi foto formulir Model C Hasil plano. Tampilan baru ini dilakukan KPU untuk memberikan informasi yang mendetail, sebab selama ini foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap,” jelasnya.

Baca juga:Data Sirekap Berbeda Penyebab Rekapitulasi Kecamatan Distop

Lanjutnya, gambar formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang dicatat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) disaksikan oleh saksi peserta Pemilu, diawasi Pengawas TPS, serta dipantau dari pemantau terdaftar.

“Formulir Model C Hasil plano di masing-masing TPS merupakan formulir yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil,” kata Idham.

Menurutnya, setiap hasil rekapitulasi berjenjang harus dipublikasikan oleh rekapitulator, dalam hal ini PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Disebutkan, kini tahapan rekapitulasi berjenjang sedang berlangsung. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles