16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Tak Persoalkan Cawapres, Demokrat Mengaku Dukung Penuh Prabowo

Jakarta, MISTAR.ID

Partai Demokrat menyatakan komitmen tidak akan keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), terlepas siapapun nanti cawapres yang akan dipilih Prabowo Subianto untuk maju ke Pilpres 2024.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan partainya bertekad memberikan dukungan penuh kepada Prabowo untuk meraih kemenangan di Pilpres 2024.

Menurut Herzaky, partainya akan menghormati keputusan Prabowo soal cawapres, apakah itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Menteri BUMN Erick Thohir, atau bahkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Bacawapres Prabowo Subianto Diungkap Setelah Rapat Ketua Umum Partai KIM

“Jadi enggak ada ceritanya balik kanan, geser kiri, kami komitmen full power. Ini arahan Ketua Umum AHY yang sudah disampaikan kepada para kader,” tegas Herzaky seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Hal serupa juga disampaikan Juru Bicara Muda DPP Partai Demokrat Diska Putri Pamungkas. Ia mengatakan, Demokrat akan tetap berada di KIM, meskipun Prabowo memilih Erick Thohir yang notabene adalah usulan dari PAN.

“Demokrat akan menerima Pak Erick dan tetap bersama Pak Prabowo, jika Pak Prabowo memutuskan pak Erick sebagai cawapresnya,” kata Diska.

Menurut Diska, Demokrat selama ini telah menerima perlakuan baik dan setara dari Prabowo beserta parpol yang lebih dahulu bergabung di KIM.

“Sejak awal Partai Demokrat tidak mengusung kader utama sebagai cawapres. Jadi siapa pun yang diputuskan pak Prabowo, tentu partai Demokrat akan mendukungnya. Kami percaya, yang akan dipilih pak Prabowo adalah calon yang memiliki peluang menang lebih besar,” ujar Diska.

Baca Juga: Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana, Sinyal Dampingi Prabowo?

Empat nama mengerucut sebagai kandidat cawapres Prabowo pada pekan lalu, yaitu Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang diusung Partai Golkar, Menteri BUMN Erick Thohir yang diusung PAN dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Namun, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota, nama Gibran kini semakin menguat.

Belakangan, beredar surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat cawapres yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Erick Thohir dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles