Dikatakannya, materi terkait kampanye, pelaksana kampanye, peserta kampanye, metode kampanye, dan iklan layanan masyarakat menjadi sorotan dalam pembahasannya.
Tempat rapat umum yang bisa digunakan sebagai ruang kampanye pada tingkat kabupaten/kota kapasitasnya lebih kurang 1.000 orang.
Baca juga : Pemkab Toba Gelar Sosialisasi Cipta Kondisi Pencegahan Konflik Pemilu
Keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023 tentang fasilitasi dan aturan dari KPU untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Dijadwalkan, dimulai pada hari Selasa, 28 November 2023 dan berakhir pada hari Sabtu, 10 Februari 2024,” paparnya.