Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Soal Sengketa Pilkada 2024, KPU Toba Siap Berikan Jawaban di Sidang MK

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 21, 2025 16:35
352
soal_sengketa_pilkada_2024_kpu_toba_siap_berikan_jawaban_di_sidang_mk

Ketua KPU Toba, Sugar Sibarani. mengaku siap memberikan keterangan pada sidang sengketa Pilkada di MK (f/nimrot/mistar)

Indocafe

Toba, MISTAR.ID

Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Toba tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dimana sebagai pemohon adalah Paslon Poltak - Anugerah, nomor urut 1 dengan agenda pembacaan jawaban keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba, Bawaslu Toba dan penyelenggara persiapannya sudah mantap.

Ketua KPU Toba, Sugar Sibarani mengaku telah mempersiapkan diri mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada (23/1/25), untuk memberikan jawaban sesuai PKPU 2024, terkait gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1, Poltak Anugerah

"Pada prinsipnya, penyelenggara maupun KPU sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan tahapan Pilkada Kabupaten Toba," kata Sugar, Selasa (21/1/25).

Sesuai kajian dan pengamatan KPU, kata Sugar, bahwa pokok permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1, sebenarnya tidak terbukti, di mana tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Jadi, dari sisi jawaban kita akan mengkonter permohonan yang mereka sampaikan. Berdasarkan alat - alat bukti yang kita miliki sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.

Menurut Sugar, tuduhan tersebut tidak mengarah, karena Robinson Sitorus sebagai kandidat calon bupati Toba, nomor urut 2 sudah memberikan surat pengunduran diri dari ASN, yang terdiri dari tiga dokumen, dan ini menjadi dasar KPU melakukan penetapan calon.

"Di dalam PKPU 2024 tidak ada dijelaskan masa berlakunya surat pengunduran diri. Terkait apakah sudah diberhentikan sebagai ASN bukan ranah KPU, hal itu wewenang dari instansi pemerintahan," ujarnya.

Meskipun demikian, pihak KPU Kabupaten Toba menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir sengketa Pilkada Toba 2024 ke tangan MK.

"Biarlah hakim Mahkamah Konstitusi yang menentukan putusan sesuai dengan pertimbangan, sesuai dengan bukti - bukti yang kita berikan," tandas Sugar. (nimrot/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES