17.1 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Soal Putusan MK, Partai Buruh Simalungun dan Siantar Akan Berkoalisi

Simalungun, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menurunkan ambang batas perolehan suara pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Simalungun Syahrul Nasution, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi sudah berkeadilan ketimbang aturan KPU yang menyatakan harus punya kursi baru bisa mengusung calon.

“Seharusnya begitu memang bang, kita menilai putusan MK itu sudah tepat. Dengan putusan ini, kita akan coba jalin komunikasi dengan partai lainnya yang tidak memiliki kursi,” ujar Syahrul, Rabu (21/8/24).

Baca juga: Jumlah Suara Tak Cukup Mengusung Calon, Partai Non Kursi di Siantar Komit Berkoalisi

Lanjut Syahrul lagi, dimana Pemilu yang lalu. Partai Buruh di Simalungun peroleh suara sah sebanyak 6000. Berangkat dari ini pihaknya pun akan menjalin komunikasi untuk berkoalisi.

“Kemarin kita peroleh 6000 suara, kita bisa menjalin komunikasi dan berkoalisi hingga memenuhi syarat 10 persen itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Exco Partai Buruh Kota Pematangsiantar Eljones Simanjuntak, menyampaikan bahwa Partai Buruh mengapresiasi putusan MK. Artinya, putusan MK itu dinilai berkeadilan.

“Partai Buruh memang partai yang sah, dengan adanya aturan baru ini dirasa sudah berkeadilan. Putusan MK sudah tepat, karena gugatan partai kecil ini juga akan menguntungkan partai-partai besar juga yang tidak memiliki kursi,” ujar Eljones Simanjuntak, Rabu (21/8/24).

Baca juga: Gerindra dan NasDem Bakal Berkoalisi Usung Anton-Benny di Pilkada Simalungun

Lanjutnya kembali, dengan aturan yang baru saat ini akan lebih mudah lagi. Dengan pakai suara sah bisa mengusung atau berkoalisi untuk memajukan calon dalam kontestasi Pilkada.

Selain itu juga, seluruh Indonesia. Partai Buruh telah melakukan rapat. Perjuangan dari nol ini diharapkan tercapai di tahun 2029 untuk perjuangan buruh.

“Kita akan jalankan komunikasi, mungkin partai-partai yang tidak memiliki kursi bisa berkoalisi mengusung calon dengan modal suara yang 10 persen,” pungkasnya. (hamzah/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles