10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Soal Perubahan Aturan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, ini Langkah KPU

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menyiapkan rancangan perubahan peraturan terkait persyaratan usia minimum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Perubahan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah
atau jabatan yang dipilih oleh masyarakat.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan rancangan tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Presiden dan DPR RI.

“Kami akan menyusun rancangan perubahan atau perubahan peraturan KPU dan meneruskannya kepada pemerintah dan DPR, dalam hal ini Panitia DPR II,” kata Hasyim dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/23).

Baca juga : Putusan MK Usia Capres-Cawapres Mestinya Tak Berlaku di 2024

Dikatakan Hasyim, sebelum menyusun perubahan tersebut, KPU akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan hari ini.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPU akan menyesuaikan standar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Namun Hasyim belum menjawab secara gamblang apakah perubahan standar tersebut akan dituangkan dalam PKPU atau dalam berita acara resmi.

Related Articles

Latest Articles