18.9 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Soal Pendaftaran Balon Kepala Daerah, Bawaslu Ingatkan KPU Jalankan Putusan MK

Kerawanan tahapan pencalonan

Tahapan pendaftaran pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Bawaslu telah mengidentifikasi sejumlah potensi rawan pelanggaran maupun sengketa pemilihan pada tahapan tersebut.

Lewat surat edaran nomor 94 tahun 2024 tentang Identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kerawanan terkait persyaratan pencalonan oleh Partai Politik

1. Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Simalungun Dilaporkan ke DKPP

2. Terdapat sengketa kepengurusan partai politik dalam pengusulan persyaratan calon

3. Terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang menarik pasangan calon yang telah didaftarkan serta menarik pengusulan atas pasangan calon

4. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Related Articles

Latest Articles