30.8 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Soal DCT Tak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan Dilaporkan, Begini Kata KPU Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Soal daftar calon tetap (DCT) tak penuhi 30% keterwakilan perempuan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun angkat bicara.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Johan Septian Pradana mengatakan terkait laporan masyarakat boleh saja menyalurkan aspirasinya, baik berupa saran maupun laporan. Karena itu memang dijamin oleh negara.

“Kami sudah menetapkan DCT sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar perhitungan 30% keterwakilan perempuan diterangkan pada pasal 8 ayat 2 PKPU no 10 tahun 2023. Apabila terdapat pecahan maka bila 2 dibelakang koma lebih dari 50 maka pembulatan ke atas,” kata Johan kepada mistar, Rabu (15/11/23).

Baca juga : DCT Tak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan, KPU Dilaporkan ke Bawaslu Simalungun

Dikatakannya, sehingga perhitungan keterwakilan perempuan yang kurang dari 30% dan akan tetapi 2 angka dibelakang koma lebih dari 50 dilakukan pembulatan keatas dan tetap memenuhi syarat.

“Tentu saja KPU Simalungun memberikan ruang bagi perempuan,” jelasnya.

Baca juga : KPU Simalungun Umumkan DCT DPRD, 545 Orang Bertarung di 6 Dapil

Sebelumnya diketahui, lima Komisioner KPU Simalungun dilaporkan ke Bawaslu Simalungun terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam DCT DPRD Kabupaten Simalungun.

Mulia Adil Saragih, warga Kabupaten Simalungun yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran administrasi DCT itupun menilai dengan minimnya keterwakilan perempuan dalam DCT bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Diketahui juga, perempuan memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles