9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Soal C Pemberitahuan, KPU Simalungun: Tahap Pencermatan

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun mengatakan sudah mengirim C Pemberitahuan kepada seluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk dicermati sebelum dibagikan kepada masyarakat.

“Semalam sudah dikirim ke KPPS, hari ini pencermatan mereka, besok semoga sudah bisa jalan,” kata Ketua KPU Simalungun Septian Johan Pradana saat diwawancarai Rabu, (7/2/24).

Ia mengatakan, seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilayani KPPS selama rentang waktu pemungutan suara berlangsung.

Johan bilang, seluruh KPPS akan mendokumentasikan sewaktu penyampaian surat pemberitahuan berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir model C pemberitahuan.

Baca juga:Sesuai Juknis, Pembagian C Pemberitahuan Paling Lambat H-3 Pemilu

Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pemungutan suara di TPS, C Pemberitahuan atau undangan untuk datang ke TPS, akan diberikan anggota KPPS kepada para pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Sebelum membagikan C Pemberitahuan, Ketua KPPS dibantu anggota akan mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.

Jika pemilih tidak berada di rumah, Ketua maupun anggota akan memberikan formulir C Pemberitahuan kepada keluarga. Namun jika pemilih dan keluarganya tidak berada di tempat tinggalnya, formulir dapat disampaikan berbentuk foto maupun dokumen elektronik melalui aplikasi pesan atau media internet yang bersifat private.(indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles