Pada bagian lain, kuasa hukum HEBAT menyatakan kesepakatan dan berita acara Bawaslu Labura nomor register: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tertanggal 15 September 2024 itu sangat merugikan klien mereka.
“Klien kami merasa sangat dirugikan atas keputusan Bawaslu Nomor Register 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tertanggal 15 September 2024 Â karena dan diperlakukan tidak adil dan setara sebagai bakal pasangan calon oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu Labura),” ujarnya.
Baca juga :Â Hingga Minggu Pukul 21.00 WIB Sidang di Bawaslu Labura Belum Selesai
Atas hal itu, pihaknya sedang mempertimbangkan melakukan upaya hukum gugatan, laporan/pengaduan kepada KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan instansi penegak hukum lainnya yang dibenarkan undang-undang.
Hadir dalam konferensi pers tersebut beberapa Ketua partai politik pendukung HEBAT seperti Ahmad Fauzi Syahputra (PAN), Perkasa Alamsyah Tanjung (PBB) dan Hariadi S (PPP). (sunusi/hm18)