Pasal itu mengatur syarat capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun. Permohonan diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama perorangan.
Beberapa pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda serta sejumlah kepala daerah.
Pemohon lainnya, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Baca juga : Hasil Telesurvey, Figur Bacawapres Tentukan Pemenang Pilpres 2024
Dalam uji materi terhadap pasal itu, PSI meminta agar batas minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Adapun Partai Garuda meminta MK agar menyatakan syarat usia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah. (ial/hm18)