20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

Tak Dikasi ‘Jatah Malam Jumat’, Pria Ini Tebaskan Parang ke Pasangan Kumpul Kebonya

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Gara-gara menolak melakukan hubungan intim, seorang wanita di Tebing Tinggi mengalami penganiayaan dari pasang kumpul kebonya. Pelaku berinisial AN alias Amin (54) kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (11/8/23), mengamini adanya peristiwa tersebut serta penyerahan diri Amin.

“Benar, Amin pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korbanya seorang pengurus rumah tangga, inisial SP (40) warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi telah menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi didampingi anaknya, Kamis 10 Agustus 2023 semalam, usai melakukan pembacokan,” kata Agus.

Baca Juga: Aniaya Korban dengan Tombak, Pria Asal Batu Bara Diringkus Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Agus menjelaskan, kejadian berawal ketika Amin mendatangi kekasih gelapnya itu di kediamannya di kawasan Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (10/8/23) sekira pukul 18.00 WIB.

“Korban dan pelapor sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan,” ujar Agus.

Malam itu, Amin mengajak pacarnya itu untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri. Namun, wanita tersebut ternyata tidak bersedia hingga akhirnya terjadi cekcok antara keduanya.

Diduga emosi karena birahinya tak tersalurkan, Amin kemudian mengambil sebilah parang yang sebelumnya memang dibawanya.

“Pengakuan terlapor, parang tersebut untuk menakut-nakuti korban. Namun terlapor langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah wajah korban sebanyak satu kali dan mengenai pipi sebelah kiri korban,” sambung AKP Agus.

Baca Juga: Terkait Kasus Penganiayaan, Polisi Bongkar Makam Warga di Pematang Siantar

Tak lama setelah melukai kekasihnya itu, tiba-tiba adik wanita tesebut datang melihat kakaknya. Melihat kedatangan adik kekasihnya itu, Amin kemudian hendak mendatanginya.

“Kesempatan itu digunakan korban untuk masuk ke rumah,” jelas Agus.

Karena SP sudah masuk ke dalam rumah, Amin akhirnya pergi dari tempat itu. Selanjutnya, SP membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini korban menjalani pengobatan dan dirawat RS Bhayangkara, terhadap pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tutup AKP Agus. (Nazli/hm22)

Related Articles

Latest Articles