16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Sempat Dicoret, 13 Mantan Tenaga Ahli DPRD Sumut Bertarung di Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sempat mencoret 13 calon legislatif (caleg) DPRD Sumut yang akan maju periode 2024-2029 dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Diketahui sebelumnya KPU Sumut telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 18 Desember 2023 dengan nomor SK 141 tentang penetapan caleg DPRD Provinsi Sumut. 14 Caleg yang dicoret KPU memiliki status sebagai tenaga ahli dan non-PNS yang bertugas di DPRD Sumut.

Pembatalan pencoretan tersebut tertuang dalam surat KPU Sumut tertanggal 27 Desember 2023 bernomor: 1318/PL.01.4-SD/2023, membatalkan pencoretan 13 Caleg dari DCT setelah sebelumnya mengumumkan pencoretan 14 nama.

Baca juga : Mediasi KPU Pematang Siantar dengan PKS di Bawaslu Anulir Pencoretan Caleg ini

Saat dikonfirmasi mistar.id, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan dari 14 caleg yang awalnya dicoret, hanya 1 caleg yang tetap dicoret dari DCT.

“13 Caleg kembali di DCT. Satu caleg lagi dari Hanura tetap dicoret,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/23).

Berikut adalah nama-nama 13 caleg yang awalnya dicoret tetapi kembali diikutsertakan dalam DCT Pileg 2024:

Related Articles

Latest Articles