11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polri Sudah Limpahkan 5 Kasus Pidana Pemilu dari Bawaslu ke Kejaksaan

Jakarta, MISTAR.ID

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menerima 13 laporan dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga saat ini. Dari 13 laporan tersebut, 5 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan.

“Dari 13 kasus pelanggaran pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam tahap penyidikan, dua kasus telah dihentikan (SP3) dan lima kasus sudah mencapai tahap dua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (11/1/24).

Baca Juga: Bawaslu Taput Cabuti APK Caleg yang Dipasang di Fasilitas Pemerintah

Trunoyudo menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang telah teridentifikasi. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi termasuk pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

“Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang,” imbuhnya.

Baca Juga: Selama Masa Kampanye, Bawaslu Kota Medan Temukan 4.774 Pelanggaran APK

Lebih lanjut, Trunojoyo menambahkan, Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana Pemilu yang damai, aman, bermutu, dan berintegritas.

“Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya. (Detik/hm22)

Related Articles

Latest Articles