9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

PKS DPRD Sumut Sepakat atas Putusan MK Soal Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan larangan kampanye di tempat ibadah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan MK tersebut akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati putusan tersebut. Sebagai partai politik (parpol) keputusan MK itu masih dalam proporsional dan kami tunduk pada hal itu,” kata Bendahara Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto, pada Sabtu (26/8/23).

Baca juga: Rocky Gerung Respons Positif Soal Kampus Jadi Lokasi Kampanye

Hendro bilang, putusan MK tersebut sangat tepat. Pihaknya sepakat apa yang sudah diputuskan MK sebagai lembaga negara. Kampanye di rumah ibadah, kata dia, berpotensi membuat gesekan antar masyarakat.

“Tempat ibadah untuk beribadah. Kita khawatir jika dijadikan tempat kampanye nanti terjadi gesekan antar jamaah, sehingga kami melihat putusan MK itu masih dalam taraf proporsional. Jadi tempat ibadah itu harus kita jaga agar menjadi tempat mendekatkan diri kepada Tuhan nya,” ucapnya.

“Kita berharap agar substansi Pemilu adalah demokrasi yang sehat, berkeadilan dan membawa politik gagasan. Substansi pemilu itu bagaimana proses transisi pergantian kepemimpinan, baik dari level Presiden hingga DPRD,” katanya menambahkan.

Baca juga: Diperbolehkan MK, Muhammadiyah Tolak Lembaga Pendidikan Dijadikan Tempat Kampanye

Anggota DPRD Sumut itu berharap, putusan MK tersebut agar segera dieksekusi oleh Bawaslu Sumut, sebagai pengawas.

“Jadi saya minta keputusan MK ini segera dieksekusi, dan harapannya agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai dari tingkat bawah bisa melakukan pengawasannya,” kata Hendro mengakhiri. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles