19 C
New York
Sunday, June 9, 2024

Paslon Tak Hadiri Debat Capres-Cawapres, Begini Kata KPU

Hasyim menjelaskan debat capres-cawapres diselenggarakan sebagai bagian dari kampanye pemilu. Hal itu telah diatur dalam undang-undang beserta ketentuannya.

“Undang-undang pemilu mengatur bahwa salah satu metode kampanye untuk paslon presiden-wakil presiden adalah metode debat. Frekuensinya 5 kali, dengan 3 kali debat antar capres dan 3 kali debat antar cawapres,” ujarnya.

Baca juga : KPU Bahas Jadwal Debat Capres-Cawapres, Kemungkinan Digelar di Luar Jakarta

Namun, Hasyim tidak menyebutkan apa akibat jika pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak bisa mengikuti debat tersebut.

“Kenapa selama ini hadir semua ya? Pengalaman pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 semua paslon hadir,” tandasnya. (mtr/hm18)

Related Articles

Latest Articles