23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Pasangan Independen Turman-Ronald Sampaikan Gugatan Ke Bawaslu Toba

Toba, MISTAR.ID

Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pendaftaran independen (jalur perseorangan) dari pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati, Turman Hutapea-Ronald Panjaitan diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba, pada Senin (20/5/24) sekira pukul 14.05 WIB.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba telah mengumumkan hasil pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 dari independen, pada Rabu (15/5/24) sekira pukul 24.00 WIB.

Pasalnya dari pasangan yang mendaftar, Turman Hutapea-Ronald Panjaitan dan Poltak Sitorus-Puriam Anugrah (Gaga) Naiborhu, KPU menetapkan hanya menerima pasangan yang memenuhi syarat minimal dukungan, yakni Poltak-Gaga.

Baca juga:Pasangan Kader PDIP Mangatas-Sarma Siap Bertarung di Pilkada Toba 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Sahat Sibarani membenarkan pihaknya telah menerima gugatan tersebut dan kini sedang mempelajarinya.

“Proses sengketa ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21, bahwa Bawaslu Toba berkewajiban untuk menerima semua yang melakukan sengketa demi keadilan Pilkada,” ujar Sahat, pada Rabu (22/5/24).

Bawaslu Kabupaten Toba juga telah menerima dan mengecek semua dokumen yang sudah disampaikan.

“Nanti kami akan memeriksa semua unsur-unsur material dan formilnya. Jika memang sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu, maka kami akan melaksanakan dan melakukan pemberitahuan kepada pasangan balon untuk menyelenggarakan musyawarah tertutup atau sidang. Tergantung nanti bagaimana  pemeriksaan yang akan kami lakukan,” sebut Sahat.

Baca juga:Poltak dan Gaga Bertekad Borong Seluruh Parpol di Pilkada Toba 2024

Lanjutnya, sesuai dengan tahapan peraturan KPU, jika penelitian administrasi tanggal 21 Mei 2024.

“Maka semenjak mereka melakukan gugatan sengketa ini, kami berkewajiban memberikan informasi memberitahukan 2 hari sejak sekarang untuk melakukan mediasi,” paparnya.

Sahat menuturkan, jika memang itu akan terpenuhi secara formil, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya. “Nanti akan ada putusan setelah kami melakukan rapat pleno di tingkat Bawaslu Kabupaten Toba,” tutupnya. (nimrot/hm16)

Related Articles

Latest Articles