Parpol Non-Parlemen Respons Positif MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
parpol nonparlemen respons positif mk hapus presidential threshold 20 persen
Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% kursi DPR. Keputusan ini disambut positif oleh sejumlah partai politik yang dalam Pemilu kali ini berada di bawah batas tersebut.
Salah satu partai yang menyambut baik keputusan ini adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). PKN menilai keputusan MK sebagai kemenangan besar bagi demokrasi, karena dianggap dapat memperluas partisipasi publik dalam kontestasi politik.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus presidential threshold adalah sebuah kemenangan besar bagi demokrasi di Indonesia. Ini sudah sesuai dengan semangat UUD 1945, yang memberikan ruang gerak lebih luas bagi demokrasi tanpa batasan," kata Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Habel Hukubun dalam keterangannya dilansir, Selasa (14/1/25).
Gerry juga menilai bahwa aturan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20% tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu. Menurutnya, putusan MK ini akan disambut baik oleh partai-partai lain yang juga berada di bawah ambang batas tersebut.
"Pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas ternyata tak cukup efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik. Langkah ini sangat baik untuk memperkuat demokrasi yang lebih inklusif," ujarnya.
Gerry menambahkan, partai-partai politik di luar parlemen tentunya menyambut baik keputusan ini dan berharap dapat menghasilkan kualitas Pemilu Presiden yang lebih baik pada Pemilu 2029 mendatang.
Keputusan ini juga disambut positif oleh Partai Garda Republik Indonesia (PGRI), yang sebelumnya dikenal dengan nama Partai Garuda. Wakil Ketua Umum PGRI, Teddy Gusnaidi, berharap agar tidak ada upaya untuk "merevisi" keputusan MK yang berpotensi keluar dari jalur hukum yang sah.
"Kami setuju dengan rekayasa konstitusional, asalkan tidak ada upaya merekayasa keputusan sehingga pasal yang dibuat bertentangan dengan hasil putusan MK," kata Teddy.
Teddy juga sepakat jika keputusan ini diterapkan melalui Omnibus Law yang mencakup pemilu legislatif, pilkada, dan Pilpres. Ia menegaskan bahwa ambang batas pencalonan Presiden yang telah dihapus oleh MK seharusnya juga diikuti dengan penghapusan ambang batas dalam pemilu legislatif.
"Jika Omnibus Law diterapkan, itu seharusnya mencakup semua pemilihan, baik pilpres, pileg, maupun pilkada. Mengingat ambang batas pilpres telah dihapus, maka ambang batas pileg juga tidak relevan lagi," tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/1/25), MK mengumumkan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
MK juga meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam revisi Undang-Undang Pemilu guna mencegah jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak. (mtr/hm24)