21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Panggil Gibran, Bawaslu Jakpus Bakal Dilaporkan ke DKPP

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemanggilan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka.

Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fritz Edward Siregar menuturkan, Bawaslu Jakpus dianggap tidak profesional perihal pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

Pasalnya, Bawaslu yang mau memeriksa Wali Kota Solo itu pada 2 Januari 2024 justru salah ketik dan melayangkan surat panggilan agar hadir pada 2 Januari 2023.

Baca juga:Tegas! Rommy Pecat Kader PPP Pendukung Prabowo-Gibran

“Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakpus ke DKPP akibat penyebab ketidakprofesionalan. Mengirimkan surat undangan dengan mengacu pada tahun lalu, seperti yang diutarakan, kami tak mungkin memutar, hadir di Bawaslu Jakpus pada tanggal 2 Januari 2023,” sebut Fritz dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/1/24).

Dia menuturkan, Gibran juga tidak merasa melanggar aturan kampanye. Fritz menerangkan, pada 3 Desember 2023 lalu saat Gibran membagi-bagikan susu gratis di CFD Jakarta, tak menggunakan baju kampanye. Selain itu, Gibran juga tidak mengajak warga agar memilih dirinya.

“Tak menyebarkan visi misi kampanye, tidak mempunyai citra diri. Dimana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” tukasnya.

Baca juga:Ratusan Pengurus dan Kader PPP Membelot Dukung Prabowo-Gibran

Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menegaskan, surat yang dikirimkan Bawaslu Jakpus tidak masuk akal. Dirinya mensinyalir Bawaslu mau bermain-main dengan mesin waktu untuk memanggil Gibran kembali ke masa lalu.

“Ini surat yang tidak masuk akal ini. Sepertinya bermain-main dengan mesin waktu, karena dipanggil untuk setahun kemarin,” imbuhnya.

Habiburokhman mengatakan, TKN menyarankan pada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk tak memenuhi panggilan Bawaslu terlebih dahulu. Pasalnya, surat panggilan itu cacat secara formil. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles