Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Panduan Tata Cara dan Syarat Pindah Lokasi Mencoblos di TPS

journalist-avatar-top
By
Monday, January 15, 2024 11:14
4
panduan_tata_cara_dan_syarat_pindah_lokasi_mencoblos_di_tps

panduan tata cara dan syarat pindah lokasi mencoblos di tps

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Tingkatan pertama pengurusan surat pemilih yang pindah tempat mencoblos bakal berakhir, pada Senin (15/1/24).

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memperpanjang waktu penutupan surat pemindahan tempat memilih tahap pertama untuk mereka yang mau mencoblos pada 14 Februari 2024.

Awalnya tempo pengurusan surat pindah tempat memilih akan selesai pada pukul 16.00 hari ini, hanya diperpanjang hingga pukul 23.59. Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat memilih di lain lokasi.

Baca juga:Pengawas TPS di Tapteng dan Paluta Minim Pelamar, Bawaslu Sumut Akan Lakukan Evaluasi

Itu sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Namun pindah lokasi memilih tak berlaku untuk mereka yang belum terdaftar di DPT.

Dilansir dari website kpu.go.id, calon pemilih yang tidak tertera di DPT tetap bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Tata caranya yakni, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukung alasan pindah memilih (contohnya karena tugas, bawa surat tugas).

Baca juga:Ada 4 TPS Khusus di Tebing Tinggi

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan. Pemilih diberikan bukti dari KPU seperti formulir A-Surat Pindah Memilih.

Syarat administrasi adalah menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar menjadi pemilih dalam DPT di TPS asal. Syarat kondisi pemilih adalah menjalankan tugas di lokasi lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas melakoni perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Lalu, menjalani rehabilitasi narkoba, sebagai tahanan di rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah alamat, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (kcm/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan