17.6 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

MK Diharapkan Batasi Masa Jabatan Anggota Dewan

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta agar membatasi masa jabatan anggota dewan paling banyak 2 periode.

Permintaan itu disampaikan salah seorang mahasiswa bernama Andi Redani, walaupun gugatan dimaksud belum diregister secara resmi di MK. Permohonan uji materi itu baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 6 Agustus 2023, dengan nomor 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023

Dirinya mengajukan, agar pasal 240 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat klausul ‘syarat calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama 2 periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama’.

Baca juga: Sosialisasikan Diri, Begini Himbauan Bawaslu Siantar ke Balon Anggota Dewan

“Pasal 258 ayat 1 UU Pemilu juga memuat klausul yang sama bagi calon anggota DPD. Hal ini supaya periode kerja anggota legislatif sama pentingnya dengan periode kerja Presiden dan Wakil Presiden (eksekutif), agar mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Andi dalam permohonan itu.

Diposting ke laman resmi MK, seperti dilansir, pada Kamis (10/823), menurut Andi, bunyi kedua pasal itu tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Tak adanya batasan masa jabatan anggota dewan membuka kesempatan mereka menyalahgunakan kekuasaan, termasuk korupsi dan menghambat regenerasi kepemimpinan,” bunyi permohonan itu.

Baca juga: UU Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Dirinya menilai, tak adanya batasan itu merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan peluang yang sama sebagai anggota DPR, DPR dan DPD. Menurut dia, itu tak sesuai pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

“Apabila ada pembatasan 2 periode, maka hak-hak konstitusional dan nilai keadilan dapat diberikan. Akhirnya generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru dapat mengisi jabatan-jabatan lembaga legislatif kedepannya,” sebut Andi. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles