11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Kota Siantar 2020: Menunggu Hasil Rapat Dan Hasil Rapat Berikutnya

MISTAR.ID

Penyelesaian polemik hasil Pilkada Kota Pematangsiantar 2020, terus bergulir walaupun belum jelas kemana arah penyelesaiannya secara pasti. Padahal sebelumnya, menurut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kepada salah satu media lokal, pelantikan kepala daerah terpilih tersebut perlu dilakukan demi produktivitas pembangunan dan pelayanan di Kota Siantar.

“Secara undang-undang (Sampai Februari 2022). Tapi untuk produktivitas kinerja, ini lebih baik. Ada wali kota terpilih kan,” kata Edy, Kamis (29/7/21) lalu.

Lanjut Edy, ketika pasangan Kepala Daerah Siantar terpilih dilantik dalam waktu dekat, maka nantinya Hefriansyah-Togar pastinya akan mendapat kompensasi.
Mantan Pangkostrad itu juga mengungkapkan, pembicaraan tentang kompensasi yang akan diperoleh Hefriansyah-Togar sudah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Kota Siantar 2020: Menjadi Komunikator Politik Yang Cakap

“Dari awal sudah dibicarakan. Itu akan disingkat, dilakukan rapel haknya, berupa ganti dan tunjangan agar dia tidak dirugikan,” ucapnya saat itu.

Setelah mencuat ke publik, ucapan Gubsu ini bisa jadi kenyataan. Teranyar, Mendagri melalui Dirjen Otda, Akmal Malik menerbitkan surat Nomor 005/5445/OTDA.
Surat tertanggal 24 Agustus 2021 itu, sifatnya ‘Penting’. Isi surat perihal rapat terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiatar hasil Pilkada Serentak 2020.

Rapat itu digelar pada 26 Agustus 2021 pukul 14.00 Wib bertempat di ruang rapat Ditjen Otda Gedung F Lantai 8 Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Sayangnya, Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah yang juga turut diundang untuk mengikuti rapat itu, pada Kamis (26/8/21) kemarin, masih terlihat berada di Kota Pematangsiantar, alias tidak menghadiri rapat tersebut.

Berdasarkan pantauan Mistar, Hefriansyah sedang menghadiri rapat bersama para Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan di Ruang Serbaguna Bappeda Pemko Pematangsiantar.

Kepala Biro Otda Pemprov Sumut, Zubaidi, kepada Mistar, Senin (30/8/21), melalui WhatsApp membenarkan, dia sebagai Kabiro Otda ikut dalam rapat pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar di Jakarta pada 26 Agustus kemarin. “Ia ada rapat, Biro Otda ikut,” ujarnya, Senin (30/8/21),  sembari menambahkah Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah dan wakilnya Togar Sitorus ikut hadir melalui zoom.

Menanggapi hasil rapat itu, Zubaidi mengatakan masih belum selesai dan akan berlanjut kembali. “Masih dalam tahap rapat-rapat untuk persiapannya,” katanya.
Ia juga menjelaskan, hasil rapat nantinya masih ada lagi rapat berikutnya. “Bahwa hasil rapat, masih ada lagi yang mau dirapatkan kembali,” kata Zubaidi.

“Akan dilaksanakan pembahasan antara Kemendagri, DPRD dan Pemprovsu. Materinya tentang masa jabatan dari Bapak Wali Kota Hefriansyah,” sambungnya.

Sementara itu, menanggapi berlarutnya pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar ini, salah satu dari 8 partai politik pengusung, yaitu PDIP, melalui Ketua PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon, hanya memberikan jawaban yang sangat relatif.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, Bappilu:Trias Politika Maunya Dijalankan

Ketika dihubungi Senin (30/30/21) malam sekira pukul 20.35 Wib melalui telepon seluler, Rapidin mengatakan, dirinya belum mengetahui persis permasalahan kenapa Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani belum juga dilantik.

“Aku baru 10 hari jadi ketua menggantikan Pak Djarot, jadi saya kurang tahu apa masalahnya,” katanya dalam bahasa Batak Toba.

Selain itu, mantan Bupati Samosir itu menjelaskan, sekarang ini PDIP secara nasional diinstruksikan untuk fokus membantu menangani masalah pandemi Covid-19.

Persoalan kepastian pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar ini sepertinya masih akan menggelinding menunggu kepastian dari hasil rapat di Kemendagri. Belum lagi ganjalan unsur politis akibat komunikasi politik yang macet antara dr Susanti Dewayani dengan delapan partai politik pendukungnya.

Persoalan ini diprediksi akan dibumbui juga dengan pertarungan delapan partai politik pengusung dr Susanti untuk memperebutkan kursi Wakil Wali Kota Pematangsiantar, setelah dr Susanti diangkat menjadi Wali Kota Siantar, menggantikan tandemnya, almarhum Ir Asner Silalahi.

Menanggapi ini, pakar hukum Dr Muldri Pasaribu SH.MH kepada Mistar beberapa hari lalu mengatakan, ketika aspek hukumnya sudah tidak ada masalah, namun yang diinginkan belum juga dilaksanakan, maka persoalan ini terpulang kepada soal nilai.

“Ada nilai di balik persoalan ini. Ketika ada norma atau aturan tidak berjalan mulus, ada hal yang harus kita pahami. Karena norma itu tidak muncul begitu saja,” ujarnya.

“Ada satu pandangan hidup dalam bangsa ini, semacam yang kita pahami dari Sabang sampai Merauke, Bangsa Indonesia percaya ini. Dimana manusia takluk pada Dia, itulah yang disebut nilai. Dan nilai inilah yang disebut Nilai Ketuhanan,” kata dosen pascasarjana Universitas Simalungun (USI) itu.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, Pakar:Persoalan Ini Bukan Polemik Hukum

Kemudian nilai itu, lanjut Muldri Pasaribu, diabstraksikan, dibuat untuk menghilangkan sifat-sifat umum dan jadilah dia azas. Azas ini kemudian, menjadi norma-norma hukum yang harus dipatuhi oleh siapa-pun.

Kemudian ketika satu persoalan tidak dapat diselesaikan, maka akan menggelinding kepada hal-hal yang tidak kita inginkan, yaitu upaya hukum.

“Norma-norma hukum inilah yang dipakai, yang di dalamnya ada nilai tadi,” katanya sembari mengatakan, semua persoalan akan mudah diselesaikan dengan cara menghormati nilai dan norma-norma tadi.

“Maka, tidak ada alasan DPRD untuk menahan-nahan. Harus paripurna. Karena kalau terjadi gugatan atau upaya hukum, maka yang digugat bukan aturan-aturannya, karena aturannya sudah lengkap. Tapi yang digugat adalah penyelenggara, dalam hal ini termasuk DPRD, Gubernur cq Mendagri,” tegas Muldri.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Hasil Pilkada Siantar 2020, KPUD Siantar:Tugas Kami Sudah Selesai!

Jika berpijak pada soal ‘nilai’ seperti yang disampaikan Muldri Pasaribu, apakah pihak yang terkait dalam persoalan politik ini akan menerapkannya dengan mengesampingkan ego atau kepentingan kelompok dengan memegang prinsip kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat?

Lalu seperti apa tanggapan Wali Kota Pematangsiantar dan juga pemenang hasil Pilkada Kota Pematangsiantar 2020, dr Susanti Dewayani? Simak ulasan Mistar pada edisi berikutnya. (maris/hm01)

Related Articles

Latest Articles