8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Masih Ada APK Caleg Terpasang di Tempat yang Dilarang, Bawaslu Simalungun Bilang Begini

Simalungun, MISTAR.ID

Ternyata masih ada ditemui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang, salah satunya baliho calon legislatif (caleg) DPD RI untuk Daerah Pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut).

Baliho yang bertuliskan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2024 terpasang di pagar salah satu rumah ibadah Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, Adillah Faruari Purba saat diwawancarai, Rabu (3/1/23) mengaku tidak mengetahui adanya temuan APK itu. Ia mengaku akan memastikan dulu ke pihak Panwascam lokasi disebut.

Baca juga : APK Dipasang di Sembarang Tempat, Satpol PP Simalungun Tunggu Arahan Bawaslu

Kendati demikian, Adillah menyebut, jika ditemukan pelanggaran pemasangan APK pihaknya akan memberi sanksi teguran kepada tim sukses pasangan calon (paslon) yang bersangkutan.

“Kita pastikan dahulu apakah ada unsur pidananya, karena harus dikaji dulu. Nanti kan ada juga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Adillah mengatakan selama dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 belum menemukan adanya pelanggaran terkait pemasangan APK.

“Belum ada ditemukan. Kalau ada (ditemukan pelanggaran), akan kita sampaikan,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles