21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Masa Kampanye Belum Dimulai, Baliho dan Poster Bacaleg Sudah Bermunculan di Medan

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah baliho dan poster menampilkan wajah dan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai bermunculan di Kota Medan. Padahal, masa kampanye pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai.

Pantauan Mistar, Rabu (26/7/23), beberapa spanduk dan poster Bacaleg terlihat di beberapa titik. Seperti di perempatan Jalan Sisingamangaraja – Jalan HM Joni terpajang wajah dan nama salah satu Bacaleg DPRD Medan dari salah satu partai politik (parpol) yang akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) 4 meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota dan Kecamatan Medan Area.

Baca juga: Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Sumut Larang Parpol dan Bacaleg Pasang APK

Spanduk lainnya juga terlihat di salah satu ruko yang ada di Jalan HM Joni Medan. Pada spanduk berukuran besar itu, terpajang nama dan wajah salah satu Bacaleg yang akan bertarung di DPR RI mempromosikan dirinya. Spanduk itu bertuliskan Caleg DPR RI, Dapil Sumut I Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi.

Poster yang menampilkan salah satu Bacaleg yang akan bertarung di DPRD Medan juga terlihat di Jalan Halat. Poster-poster itu terpajang di pohon yang ada di media jalan, yang dinilai merusak estetika kota.

Baca juga: Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, ‘Perang’ Baliho Bacaleg di Siantar Belum Marak

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Medan Muh Fadly mengatakan, jika saat ini belum masuk tahapan kampanye. Sehingga, keberadaan baliho sebagai alat peraga kampanye tersebut belum menjadi kewenangan mereka untuk ditetapkan menyalahi aturan atau tidak.

“Saat ini belum masuk tahapan kampanye. Jadi Bawaslu tidak berkewenangan,” ujarnya, Rabu (26/7/23).

Fadly mengatakan, berdasarkan PKPU, kampanye boleh dilakukan setelah KPU melakukan penetapan calon. Sehingga, saat ini seharusnya belum bisa melakukan kampanye.

Dia menegaskan, eksekusi alat peraga kampanye yang menyalahi aturan merupakan ranah Pemko Medan atas rekomendasi Bawaslu. Namun, karena belum masuk tahapan kampanye, Bawaslu belum bisa memberikan rekomendasi apa-apa.

Baca juga: Sosialisasikan Diri, Begini Himbauan Bawaslu Siantar ke Balon Anggota Dewan

“Kalau kami hanya merekomendasikan itu menyalahi ketentuan. Eksekusi itu ada di ranah Pemerintah Kota kalau secara regulasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memperbolehkan parpol melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Namun, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.

Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, terhitung hanya 75 hari. (ial/hm17)

Related Articles

Latest Articles