26.4 C
New York
Tuesday, October 22, 2024

Masa Jabatan Ketum Parpol Tidak Jadi Dibatasi

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dimaksudkan membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 10 tahun. Itu artinya, masa jabatan ketua umum akan tetap diatur berdasarkan regulasi internal masing-masing parpol.

Gugatan nomor 69/PUU-21/2023 sebelumnya diajukan oleh beberapa orang yaitu Eliadi Hulu dari Nias, Saiful Salim sebagai Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Andreas Laurencius yang mengklaim sebagai pengurus Badan Penanggulangan Bencana DPP Partai Golkar, dan anggota Partai Nasdem bernama Daniel Heri Pasaribu.

Mereka mengajukan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 23 Ayat 1 UU Parpol yang tidak memberlakukan batas masa jabatan ketua umum parpol. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Baca Juga: UU Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke Mahkamah Konstitusi

“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (31/7/2023), melansir laman Republika, Selasa (1/8/2023).

Eliadi Hulu dan Saiful Salim bukan anggota partai politik meskipun mereka menyatakan ingin bergabung dengan parpol. Andreas Laurencius juga tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota atau pengurus Partai Golkar.

Hanya Daniel Heri Pasaribu yang bisa membuktikan bahwa dia adalah anggota Partai Nasdem, tetapi bukan tercatat sebagai pengurus partai.

Karena tidak ada pemohon yang memiliki legal standing, MK tidak mempertimbangkan gugatan tersebut.

Baca Juga: DPR Resmi Usulkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyatakan bahwa meskipun para pemohon memiliki kedudukan hukum, gugatan mereka tetap tidak beralasan menurut hukum dan norma Pasal 23 Ayat 1 UU Parpol tetap dianggap konstitusional.

Gugatan ini berkaitan dengan isu otoritarianisme dalam partai politik, di mana para pemohon menyatakan bahwa kurangnya batas masa jabatan ketua umum parpol telah mengakibatkan pemimpin partai yang menjabat terlalu lama memperoleh kekuasaan yang besar.

Mereka mengklaim, bahwa ketua umum parpol yang menjabat terlalu lama cenderung menjadi otoriter dan memiliki pengaruh yang berlebihan terhadap pejabat negara dari partai mereka.

Seperti diketahui, ada parpol yang memungkinkan ketua umumnya menjabat hingga puluhan tahun. (Rep/hm22)

Related Articles

Latest Articles