16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Langgar Etik Berat, MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut menyangkut soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua MK Anwar Usman sebagai tergugat.

“Terbukti hakim yang digugat melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/23).

Baca juga : Terbukti Langgar Etik, 9 Hakim MK Dijatuhi Sanksi Teguran

“Melaporkan pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim,” lanjutnya.

Sidang dipimpin oleh Majelis yang terdiri dari Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Related Articles

Latest Articles