9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

KPU Tak Sepakat Pilkada 2024 Ditunda dan Berniat Dipercepat

Jakarta, MISTAR.ID

Pengusulan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ditunda diutarakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sepakat dengan usulan itu, dan menginginkan agar Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan daripada ditunda.

“Saya belum tau dasarnya apa. KPU inginnya lebih cepat lebih baik, coblos itu di bulan September,” sebut Ketua KPU, Asy’ari Hasyim usai bertemu Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (13/7/23) sore.

Baca juga: Masih 17 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan, KPU Simalungun: Ada Surat Perpanjangan Dari Pusat

Hasyim menuturkan, belum tau apa alasan yang dibuat Bawaslu, sehingga memberikan usulan menunda pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan pada pemerintah dan KPU membahas pilihan penundaan pelaksanaan Pilkada 2024.

Rahmat menilai, opsi penundaan Pilkada itu layak dibahas, sebab pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sehingga dinilai potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

Baca juga: KASN: Butuh Kebijakan Untuk Memastikan Sikap Netral ASN di Pilkada 2024

Bawaslu khawatir karena pemungutan suara pada bulan November 2024, sementara Oktober di tahun yang sama pelantikan Presiden, begitu juga Menteri dan pejabat yang mungkin berganti.

“Sebaiknya membahas opsi penundaan Pilkada. Karena ini baru pertama kali serentak,” kata Rahmat.

Dirinya juga menggambarkan, apabila terjadi gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpeluang susah menerima bantuan dari pasukan di daerah lain. Sebab daerah lain juga tengah menggelar Pilkada.

Baca juga: Dana Pilkada untuk KPUD Siantar Masih Dibahas

“Contohnya Pilkada di Makassar terjadi gangguan keamanan, bisa ada bantuan dari Polres di sekitarnya atau provinsi lain. Di Pilkada 2024 itu pasti sulit, karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada 2024 ditetapkan 27 November 2024. (ant/mi/hm16)

Related Articles

Latest Articles